Topik kita kali ini ialah hukum dan hikmah menikah dalam islam. Nikah adalah akad (ikatan) yang menghalalkan kedua belah pihak (suami dan istri) untuk menjalani hidup bersama dan melaksanakan kewajiban masing-masing sesuai dengan ketentuan hukum dan agama.
Table of Contents
Hukum dan Hikmah Menikah
Berikut sedikit penjelasan mengenai hukum dan hikmah menikah dalam islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadist :
Hukum Nikah
Nikah disyariatkan dengan dalil-dalil menurut al-qur’an dan hadist berikut ini.
Sumber Al-qur’an
Firman Allah Swt. dalam Alqur’an surat An-Nuur ayat 32 menerangkan bahwa, “Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kalian, dan orang-orang yang layak (nikah) dari budak-budak laki-laki kalian dan budak-budak perempuan kalian”. (QS. An-Nuur [24] : 32)
Selain ayat pernikahan di atas, dalam surat An-Nisa ayat 3 juga menerangkan hukum dari nikah berikut bunyinya, “Maka nikahilah perempuan-perempuan (lain) yang kalian senangi; dua, tiga, atau empat, kemudian jika kalian takut tidak dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang perempuan saja, atau budak-budak perempuan yang kalian miliki, yang demikian itu lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”. (QS. An-Nisa [4] : 3)
Sumber Hadist Rasulullah SAW
Pernikahan itu wajib bagi orang yang sanggup membiayainya dan ia khawatir terjerumus ke dalam hal-hal yang haram. Pernikahan Sunnah bagi orang yang sanggup membiayainya, namun ia tidak khawatir terjerumus ke dalam hal-hal haram.
- Rasulullah Saw. bersabda, “Hai para pemuda, barang siapa di antara kalian sanggup menikah maka nikahlah karena nikah itu lebih menahan pandangan dan lebih menjaga kemaluan”. (HR. Muttafaqun Alaih)
- Rasulullah Saw. juga bersabda, “Nikahilah perempuan-perempuan yang penyayang dan banyak anak (subur) karena aku berbangga diri dengan kalian atas umat-umat lain pada hari Kiamat”. (HR. Ahmad dan Ibnu Hibban yang menshahihkannya)
Hikmah Nikah
Menikah adalah Sunnah Rasul dan sangat dianjurkan untuk seluruh umat Islam. Saking besar keutamaannya sampai-sampai Rasulullah mengatakan bahwa tidak termasuk golongan beliau, seorang muslim yang tidak menikah karena menyengajakan diri untuk tidak menikah.
Di antara hikmah nikah adalah sebagai berikut.
- Melestarikan manusia melalui keturunan yang didapat dari hasil pernikahan.
- Kebutuhan suami-istri kepada pasangannya untuk menjaga kemaluannya dengan melakukan hubungan seks yang fitriyah (suci).
- Kerja sama suami-istri dalam mendidik anak dan menjaga kehidupannya.
- Mengatur hubungan laki-laki dengan perempuan berdasarkan asas pertukaran hak dan saling kerja sama menuju hidup yang lebih baik dan produktif dalam suasana cinta kasih dan perasaan saling menghormati yang lain.
Selain materi tentang hukum dan hikmah menikah, Anda juga bisa menjadi pebisnis muslimah dengan gabung dengan Program reseller Pijar Rabbani. Program ini bisa jadi alternatif bisnis di masa pandemi seperti sekarang.
Demikian info berkaitan dengan hukum dan hikmah menikah dalam islam, semoga artikel ini bermanfaat buat Anda. Kami berharap artikel ini dibagikan biar semakin banyak yang mendapat manfaat.
Referensi :
- Amalan Muslimah
- Menjadi Muslimahpreneur yang Sukses